Reinventing Policy – Pemberian Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak
Beberapa bulan ini, media massa ramai memberitakan mengenai adanya program Sunset Policy Jilid ke-2. Beberapa pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan juga mengangkat topik ini dan menjelaskan bahwa program ini direncanakan akan mulai diberlakukan di awal Mei 2015 dan berlaku hingga akhir tahun 2015 ini. Sebagian besar masyarakat menjadi penasaran, seperti apa program ini akan dijalankan dan bagaimana kebijakannya. Apakah akan sama seperti program Sunset Policy yang pernah diterapkan pada tahun 2008 hingga 28 Februari 2009 lalu. Akhirnya apa yang kita nantikan tersebut menjadi jelas, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2. Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut. Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas: yang dilakukan pada tahun 2015. Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Syarat Pengajuan Permohonan Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Permohonan ini harus dilampiri dokumen berupa: Syarat lain yang masih harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini adalah: Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak. Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP. Proses oleh Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak. Tindakan Penagihan Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan. (SYA)
Reinventing Policy – Pemberian Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak Read More »


