Artikel Liestania

Reinventing Policy – Pemberian Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak

Beberapa bulan ini, media massa ramai memberitakan mengenai adanya program Sunset Policy Jilid ke-2. Beberapa pejabat di Lingkungan Kementerian Keuangan juga mengangkat topik ini dan menjelaskan bahwa program ini direncanakan akan mulai diberlakukan di awal Mei 2015 dan berlaku hingga akhir tahun 2015 ini. Sebagian besar masyarakat menjadi penasaran, seperti apa program ini akan dijalankan dan bagaimana kebijakannya. Apakah akan sama seperti program Sunset Policy yang pernah diterapkan pada tahun 2008 hingga 28 Februari 2009 lalu. Akhirnya apa yang kita nantikan tersebut menjadi jelas, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tanggal 30 April 2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak. Program ini diberi istilah sebagai Reinventing Policy atau ada juga yang menyebutnya sebagai Sunset Policy Jilid ke-2. Peraturan Menteri Keuangan yang terdiri dari 8 pasal ini ditandatangani tanggal 30 April 2015 dan diundangkan pada tanggal 4 Mei 2015 ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Secara ringkas, hal-hal yang diatur dalam peraturan ini adalah sebagai berikut. Hal yang Dicakup Dalam Aturan Ini Peraturan ini mengacu kepada ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan mengurangkan atau menghapuskan Sanksi Administrasi dalam hal Sanksi Administrasi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini terbatas atas: yang dilakukan pada tahun 2015. Prosedur Yang Harus Dilakukan Untuk Mengikuti Ketentuan Ini Untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini, Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Syarat Pengajuan Permohonan Permohonan untuk mendapatkan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Permohonan ini harus dilampiri dokumen berupa: Syarat lain yang masih harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini adalah: Dalam hal Sanksi Administrasi dalam STP telah diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak, yang dilakukan melalui potongan SPT dan/atau transfer pembayaran, Sanksi Administrasi dalam STP dianggap belum dibayar oleh Wajib Pajak. Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi ini dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 kali. Permohonan yang kedua harus diajukan setelah surat keputsan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim dan tetap diajukan terhadap STP. Proses oleh Direktur Jenderal Pajak Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak ini dengan melakukan penelitian. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi ini harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak. Hasil keputusan Direktur Jenderal Pajak terhadap Permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak ini dapat berupa menyetujui atau menolak. Tindakan Penagihan Terhadap STP yang diajukan Permohonan pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini, tindakan penagihan atas STP tersebut ditangguhkan. (SYA)

Reinventing Policy – Pemberian Kebijakan Penghapusan Sanksi Untuk Wajib Pajak Read More »

Penegasan Tentang Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah merupakan dokumen sebagai bukti pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak (BKP dan/atau JKP) yang dilakukannya. Melalui Faktur Pajak ini juga sebagai sarana bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayarkannya pada saat perolehan BKP dan/atau JKP. Jadi sebenarnya secara tidak langsung, Faktur Pajak dapat diidentikkan dengan uang pajak yang dapat diklaim oleh Pengusaha Kena Pajak. Oleh sebab itu, untuk mengendalikan dan mengawasi penerbitan Faktur Pajak, Direktorat Jenderal Pajak membuat sejumlah ketentuan seperti melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014. Namun walaupun telah ada peraturan mengenai teknis dan tata cara penerbitan Faktur Pajak, namun di lapangan masih banyak penafsiran yang mengakibatkan terjadinya adanya ketidakjelasan mengenai perlakuan dan tata cara penerbitan Faktur Pajak. Oleh sebab itu, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan dalam bentuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tanggal 2 April 2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak. Secara ringkas, berikut akan diuraikan mengenai penegasan yang dituangkan dalam SE-26/PJ/2015 tersebut. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu sesuai dengan jatah nomor Seri Faktur Pajak yang telah diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan. Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak digunakan untuk membuat Faktur Pajak pada tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak atau tanggal sesudahnya dalam tahun yang sama dengan Kode Tahun yang tertera pada Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. Ini artinya PKP tidak boleh membuat Faktur Pajak untuk tanggal sebelum tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak. Contoh:PKP A menerima Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tertanggal 10 November 2014 dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001. Maka, PKP hanya dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak ini untuk membuat Faktur Pajak tanggal 10 November 2014 atau setelahnya dalam tahun 2014. PKP A dilarang untuk membuat Faktur Pajak sebelum tanggal 10 November 2014. Untuk kasus di atas, bagi PKP A yang membuat Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur Pajak 004-14.00000001 ini pada tanggal 1 November 2014 (mendahului/sebelum tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak) dianggap sebagai Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap akibat tanggal Faktur Pajak yang mendahului tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak dari KPP ini akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yaitu sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang tercantum di Faktur Pajak tersebut. Sedangkan bagi PKP yang menerima Faktur Pajak Tidak Lengkap ini, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut. Untuk Faktur Pajak Tidak Lengkap karena pemberian tanggal yang mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak ini, diperkenankan untuk dilakukan hal-hal sebagai berikut: Namun perbaikan pada Faktur Pajak ini memiliki konsekuensi apabila ternyata diketahui bahwa saat seharusnya Faktur Pajak tersebut dibuat tidak sesuai dengan tanggal dari Faktur Pajak yang telah diperbaikinya, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dibuat tidak tepat waktu oleh PKP. Jika Faktur Pajak yang tidak tepat waktu ini dibuat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka PKP dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak. Pembatalan dan pembuatan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dimana Faktur Pajak tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan, belum dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang bersifat terbuka, dan/atau PKP belum menerima Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi. Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak tepat waktu sesuai dengan saat seharusnya Faktur Pajak dibuat, sepanjang ketidaktepatan waktu penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka Faktur Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat memberikan Nomor Seri Faktur Pajak dengan 2 (dua) digit tahun penerbitan sesuai dengan tahun diberlakukannya Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. (SYA)

Penegasan Tentang Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak Read More »

KPP Tambah Jam Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan di Sabtu dan Minggu

Tentunya bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan namun hingga saat ini masih belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2014 tinggal 5 (lima) hari lagi. jadi tahun 2014, harus segera bergegas agar tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp 100.000. Berdasarkan ketentuan, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu: Untuk pelaporan pajak secara langsung ke KPP, waktu pelayanannya dibatasi dengan hari dan jam kerja. Sehingga Wajib Pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan ke KPP ini harus mengikuti jadwal pelayanan di KPP yaitu hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat. Seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pihak Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan pelayanan tambahan di luar jam kerja yaitu dengan membuka loket penerimaan SPT Tahunan pada hari Libur yaitu pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2015 dan Minggu tanggal 29 Maret 2015. Jadwal tambahan jam pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh ini disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2015 tanggal 23 Maret 2015 tentang Pelayanan Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Tahun Pajak 2014. Dalam SE-21/PJ/2014 ini diinstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada: Jenis pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak selama penambahan jam kerja sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah pelayanan konsultasi dan penyampaian SPT Tahunan PPh. Batas waktu jam kerja tambahan ini dapat diperpanjang sampai dengan pelayanan selesai. (SYA)

KPP Tambah Jam Pelayanan Pelaporan SPT Tahunan di Sabtu dan Minggu Read More »